Fakta Persidangan Korupsi BTS, Saksi Akui Beri Uang Rp7 Miliar ke Suami Puan Maharani
Direktur Utama (Dirut) PT Chakra Giri Energi Indonesia Herman Huang mengaku telah memberi uang Rp7 miliar kepada perusahaan suami Puan Maharani, yakni Happy Hapsoro.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023) lalu. Herman dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Dia menjelaskan tidak mengetahui bahwa PT Truba Jaya Engineering adalah perusahaan Happy Hapsoro yang telah diberi uang Rp7 miliar.
"Saya baru tahu ya saat penyidikan itu," kata Herman.
Sebelumnya, Herman mendapat pertanyaan soal transfer uang ke beberapa perusahaan yang diminta Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.
Herman juga diminta membaca berita acara pemeriksaan (BAP) pada 7 Februari 2023 yang mana dirinya bertanya kepada Jemy alasan mengirim uang ke PT Truba Jaya.
Padahal uang tersebut seharusnya diberikan kepada Jemy untuk mengganti utang. "Jemy menjelaskan bahwa dia ada urusan dengan PT Truba Jaya Engineering yang tidak perlu saya ketahui.
Di kemudian hari saya baru tahu bahwa pemilik PT Truba Jaya Engineering adalah Hapsoro," kata dia membaca BAP. Salah satu kuasa hukum terdakwa mempertegas penjelasan saksi Herman Huang. "Pak Hapsoro itu siapa?," tanya kuasa hukum. "Happy," sahut Herman.
"Saudara tahu dari mana itu Happy Hapsoro?," cecar kuasa hukum.
"Jaksa. Saya baru tahu. Truba Jaya itu saya tidak pernah berhubungan sebelumnya," jelasnya. (lpk/nsi)
Sumber www.tvonenews.com
Post a Comment