Menolak Lepas Abaya, Hampir 300 Siswi Muslim Prancis Dipulangkan


Dikutip dari Hidayatullah.com
 Sekolah-sekolah di Prancis memulangkan puluhan siswi Muslim karena menolak melepaskan abaya mereka pada hari pertama tahun ajaran baru, kata seorang menteri.

Menentang larangan abaya, hampir 300 siswi datang ke sekolah dengan mengenakan abaya, Gabriel Attal mengatakan kepada penyiar BFM pada hari Selasa.

Sebagian besar setuju untuk mengganti pakaian tersebut, namun 67 orang menolak dan dipulangkan, katanya.

Pemerintah mengumumkan bulan lalu bahwa mereka melarang abaya di sekolah-sekolah, dengan mengatakan bahwa hal tersebut melanggar aturan sekularisme dalam pendidikan yang telah membuat jilbab Muslim dilarang dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan tampilan afiliasi agama.

Langkah ini menggembirakan kelompok politik kanan, namun kelompok kiri berargumen bahwa ini merupakan penghinaan terhadap kebebasan sipil.

Attal mengatakan bahwa para siswi yang ditolak masuk diberi surat yang ditujukan kepada keluarga mereka yang mengatakan bahwa “sekularisme bukanlah sebuah batasan, melainkan sebuah kebebasan”.

Jika mereka muncul lagi di sekolah dengan mengenakan pakaian tersebut, maka akan ada “dialog baru”, kata sang menteri.

Pada Senin malam, Presiden Emmanuel Macron membela tindakan kontroversial tersebut, dengan mengatakan ada “minoritas” di Prancis yang “membajak agama dan menantang republik dan sekularisme”, yang mengarah pada “konsekuensi terburuk” seperti pembunuhan tiga tahun lalu terhadap guru Samuel Paty karena menunjukkan karikatur Mohamed selama kelas pendidikan kewarganegaraan.

“Kita tidak bisa bertindak seolah-olah serangan teroris, pembunuhan Samuel Paty, tidak pernah terjadi,” katanya dalam sebuah wawancara dengan saluran YouTube HugoDecrypte.

Sebuah asosiasi yang mewakili umat Islam telah menggugat larangan abaya dan gamis kepada Dewan Negara, pengadilan tertinggi Prancis. Gugatan bernama Mosi Aksi untuk Hak-Hak Muslim (ADM) akan diperiksa nantinya.

Sebuah undang-undang yang diperkenalkan pada bulan Maret 2004 melarang “penggunaan tanda atau pakaian yang seolah-olah menunjukkan afiliasi agama” di sekolah-sekolah. Termasuk salib Kristen yang besar, kippah Yahudi dan jilbab Islam.*

Powered by Blogger.
close