MUI: Usulan Mengontrol Rumah Ibadah adalah Perbuatan Otoriter


Dikutip dari Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang menghendaki semua tempat ibadah berada di bawah kontrol pemerintah.

Menurut Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas usulan tersebut jelas-jelas tindakan otoriter dan bertentangan jiwa dan semangatnya dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 2.

Menurut Buya Abbas, semangatnya UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 adalah negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Usulan itu  juga bertentangan jiwa dan semangatnya dengan Pasal 28E ayat (3) UUD  1945. “Yang isinya mengatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jadi  kebebasan beribadah dan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi,” demikian pernyataan Buya Abbas yang diterima redaksi hidayatullah.com, Selasa (5/9/2023).

“Cara-cara kepemimpinan seperti ini biasanya  dipergunakan orang dalam kepemimpinan yang bersifat otoritarianisme dan itu sudah jelas tidak sesuai jiwa dan semangatnya dengan falsafah dan hukum dasar negara  kita yaitu Pancasila dan UUD 1945,” tambahnya.

Karena itu jika Kepala BNPT mengusulkan agar rumah ibadah diawasi dan dikontrol oleh pemerintah,  ini jelas sebuah langkah mundur dan mencerminkan cara berfikir serta bersikap yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sudah kita bangun dan kembangkan selama ini  secara bersusah payah, demikian lanjutnya.

“Cara berfikir dan bersikap yang disampaikan oleh Kepala BNPT tersebut jelas-jelas tidak baik dan tidak benar karena mengarah kepada corak kepemimpinan yang tiranic dan  despotisme yang lebih mengedepankan pendekatan security approach dan mengabaikan pendekatan-pendekatan yang lebih bersifat dialogis,  objektif dan rasional,” tambahnya. 

Menurut Ketua PP Muhammadiyah ini, cara-cara kepemimpinan seperti ini biasanya  hanya dipergunakan orang dalam kepemimpinan yang bersifat otoritarianisme. “Dan itu sudah jelas  tidak sesuai jiwa dan semangatnya dengan falsafah dan hukum dasar negara kita, yaitu Pancasila dan UUD 1945,” tambahnya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza Dahniel mengusulkan agar semua tempat ibadah di Indonesia di bawah kontrol pemerintah. Usulan ini disampaikan Rucko dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Senin (4/9/2023).

Rycko beralasan, usulan ini dalam rangka mencegah penyebaran paham radikalisme. “Kami sedang studi banding kepada beberapa negara, kepada negara sebelah Singapura dan Malaysia, seluruh tempat ibadahnya terkontrol, undercontrol pemerintah. Siapa yang berbicara dan apa kontenya “ ujarnya di depan anggota dewan.

“Demikian juga di negara-negara Timur-Tengah, di Oman, di Qatar, Saudi Arabiyah yang kami datangi, termasuk di Maroko yang kami datangi, semua tempat ibadah, terpungkas semua di dalamnya, yang memberikan tausyiah, yang memberikan materi, yang memberikan kontenya, di bawah kontrol pemerintah,” ujarnya.*

Powered by Blogger.
close