Selebgram Pemeran Film Porno Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya




Dikutip dari laman Hidayatullah.com—Terduga pemeran film porno berinisial S disebut tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa hari ini Selasa (19/9/2023). Informasi ketidak hadirannya disampaikan melalui unggahan video di Instagram story pribadinya.

S dalam unggahan video di Instagram story miliknya menyampaikan bahwa dirinya masih berada di negara Kamboja dengan dalih masih ada pekerjaan. “Aku sekarang berada di Kamboja karena ada performance dan kebetulan aku perform-nya di relax club tanggal 20 sama 21 September,” katanya dikutip Selas (19/9/2023).

Lebih lanjut, dikatakannya bahwa dirinya akan hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada hari Senin (25/9/2023) pekan depan.  “Aku pastikan aku akan datang di Polda Metro Jaya tanggal 25 September, hari Senin jam 10 pagi,” ucapnya.

“Untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dengan jelas, lengkap dan transparan, kooperatif pokoknya,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu bintang porno lain, VV, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan pantauan, VV terlihat berada di sekitar Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.50 WIB didampingi dua orang pria dan satu wanita.

VV yang mengenakan setelan blazer warna putih dan celana hitam terlihat berusaha menghindari sejumlah awak media yang berada di sekitar Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Iya siap (menjalani pemeriksaan). Nanti biar ada klarifikasinya ya,” singkatnya kepada awak media, Selasa (19/9/2023).

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pemeran film pornountuk diperiksa terkait dengan pengungkapan rumah produksi pembuat film dewasa.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pemeran film pornopada hari Selasa (19/9/2023) pekan depan.

“Penyidik membuat kembali surat panggilan kepada 16 orang saksi talent untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 19 September 2023,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (16/9/2023).

Ade Safri menuturkan, pihaknya menjadwalkan ulang pemanggilan lantaran beberapa surat panggilan yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi dikembalikan karena beberapa alasan.

“Ada beberapa surat panggilan yang dikirimkan melalui ekspedisi oleh penyidik karena saksi berdomisili di luar kota atau luar pulau dan dikembalikan oleh ekspedisi,” kata Ade Safri.

“Dengan alasan sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan, atau dengan alasan bahwa orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut,” jelasnya.

Penangkapan

Kepolisian berhasil mengungkap rumah produksi atau production house (PH) konten film bermuatan asusila pornografi yang disebarluaskan atau diunggah di website dengan cara berlangganan. Dari kasus tersebut Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap lima orang tersangka,” Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., hari Senin (11/9/23).

Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak juga mengatakan, para pembuat konten film pornografi yang ditangkap masing-masing berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Mereka memliki peran berbeda, mulai dari pemeran hingga pemilik tiga website berisi konten tersebut.

Adapun tiga website yang dijalani oleh kelima tersangka itu antara lain https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/ diperkirakan sudah memproduksi sekitar 120 film. Pembuatan film dewasa dilakukan di kawasan Jakarta Selatan.

Dari pengungkapan ini, Polisi menyita satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk dan flashdisk, lima ponsel, serta laptop dan komputer, dan dua TV.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.*

Powered by Blogger.
close