Mata Najwa : Gibran Berpeluang Maju ke Pentas Pilpres


Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, berpeluang melenggang ke pentas Pilpres 2024. Sebab, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. MK menyatakan seseorang yang berusia paling rendah 40 tahun dan sedang atau pernah menjabat menjadi pejabat yang dipilih dari pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, bisa mendaftarkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Dengan putusan MK tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 36 tahun bisa maju di Pilpres 2024. | Mata Najwa

Sumber : X @MataNajwa

Foto liputan6
Powered by Blogger.
close