Memaksa Karyawan Muslim Lepas Jilbab, Restoran Chipotle Digugat


Dikutip dari Hidayatullah.com – Sebuah lembaga federal asal Amerika Serikat telah menggugat jaringan restoran Chipotle. Gugatan itu dilayangkan lantaran pelecehan dan diskriminasi terhadap agama setelah seorang manajer salah satu cabangnya di Kansas secara paksa melepas jilbab seorang karyawan Muslim.

Dalam gugatan yang diajukan pada hari Rabu, Equal Employment Opportunity Commission menuduh bahwa pada tahun 2021, seorang asisten manajer di Chipotle di Lenexa, Kansas, berulang kali melecehkan karyawan tersebut dengan memintanya untuk menunjukkan rambutnya, meskipun ia menolak.

Setelah beberapa minggu, pelecehan itu memuncak dengan dia memegang dan melepas sebagian jilbabnya, menurut pengaduan tersebut.

“Permintaan yang ofensif dan tak henti-hentinya” dari manajer tersebut agar ia melepaskan jilbabnya dan upayanya untuk melepaskannya secara fisik “tidak disukai, disengaja, parah, berdasarkan agama, dan menciptakan lingkungan kerja yang tidak bersahabat berdasarkan agama,” menurut pengaduan tersebut, dilansir TRT World, (01/10/2023).

Kepala urusan korporat Chipotle, Laurie Schalow, mengatakan bahwa perusahaan mendorong karyawannya untuk melaporkan masalah yang mereka hadapi, termasuk melalui saluran telepon anonim.

“Kami memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap diskriminasi dalam bentuk apa pun dan kami telah memberhentikan karyawan yang bersangkutan,” ujarnya dalam sebuah pernyataan melalui email.

Pelecehan selama berminggu-minggu

Pelecehan dimulai pada Juli 2021, ketika manajer mulai meminta karyawan tersebut, yang saat itu berusia 19 tahun, untuk melepaskan jilbabnya karena dia ingin melihat rambutnya.

Menurut pengaduan tersebut, dia menuntut untuk melihat rambutnya setidaknya sepuluh kali selama satu bulan.

Dia menolak setiap kali, dengan mengatakan bahwa dia mengenakan jilbab karena keyakinan agamanya.

Karyawan tersebut mengeluh kepada supervisor lain bahwa insiden tersebut membuatnya tidak nyaman, tetapi tidak ada tindakan lebih lanjut yang diambil terhadap manajer tersebut, kata pengaduan itu.

Suatu malam saat penutupan pada Agustus 2021, manajer tersebut diduga mengulurkan tangan dan menarik jilbabnya sebagian dari kepalanya.

Keesokan harinya, karyawan tersebut memberikan pemberitahuan dua minggu sebelumnya.

Chipotle tidak menjadwalkannya untuk shift apa pun selama dua minggu tersebut meskipun karyawan non-Muslim lainnya yang mengajukan pemberitahuan terus dijadwalkan untuk bekerja selama waktu itu, demikian pengaduan tersebut.

Gugatan tersebut mengklaim bahwa Chipotle melanggar undang-undang hak-hak sipil federal yang melindungi karyawan dan pelamar kerja dari diskriminasi berdasarkan agama, ras, etnis, jenis kelamin, dan asal negara.

Dalam tuntutannya, Komisi tersebut mengatakan bahwa mereka ingin Chipotle membuat kebijakan yang memberikan kesempatan kerja yang sama bagi karyawan dari semua agama dan membayar ganti rugi kepada karyawan tersebut.*

Yuk bantu dakwah media melalui BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH)

Powered by Blogger.
close