Polri Larang Petasan dan Miras saat Perayaan Tahun Baru 2024




Dari Hidayatullah.com—Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan bahwa penggunaan petasan tidak diperbolehkan saat perayaan malam Tahun Baru 2024. Polisi juga melakukan razia miras di berbagai tempat.

“Terkait dengan petasan, kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan perayaan malam Tahun Baru,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Jumat (29/12/2023) dilansir Antara.

Ramadhan mengatakan, menyalakan kembang api masih diperbolehkan, namun harus memiliki izin. “Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api,” ujarnya.

Dia menjelaskan, bila ada kegiatan maka panitianya harus minta izin, seperti izin keramaian, dan izin penggunaan kembang api itu sendiri.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat tidak melakukan konvoi atau arak-arakan saat perayaan malam Tahun Baru 2024. Hal itu untuk mencegah gesekan antarkelompok.

“Tidak untuk dilakukan konvoi atau arak-arakan ya, karena dapat mengganggu kepentingan orang yang lainnya dan juga tentu akan menimbulkan gesekan-gesekan konflik nantinya ketika ada di satu tempat ketika bertemu,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada awak media.

Lebih lanjut, Trunoyudo meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban. Ia juga mengatakan polisi akan bersiaga mengamankan car free night di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.

“Ada beberapa ruas jalan yang menjadi car free night. Tentu ini menjadi bagian juga pengamanan Polda Metro Jaya dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat. Yang perlu kami imbau dalam hal ini, tentu bersama-sama kita menjaga situasi kamtibmas dengan baik,” pungkasnya.

Razia Miras

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan, kepolisian akan menggelar Operasi Lilin hingga 2 Januari 2017 untuk memastikan situasi aman di sejumlah wilayah.

“Nanti petugas kita akan terbagi di rumah ibadah, tempat pusat keramaian yang menjadi tempat perayaan pergantian malam tahun baru,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta (28/12/2016).

Boy mengimbau masyarakat untuk menghindari minuman keras pada malam tahun baru. Menurut dia, sering sekali terjadi kecelakaan yang dikarenakan pesta minuman keras berlebihan saat merayakan tahun baru.

Polri juga gencam merazia minuman keras (Miras) di berbagai wilayah. Kepolisian Resor Bogor Kota misalnya, berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dan petasan menjelang perayaan pergantian tahun baru.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ada 8.717 botol miras dan 2.928 butir petasan yang disita aparat kepolisian selama satu pekan terakhir.

“Razia ini dilakukan di seluruh wilayah hukum Kota Bogor. Diharapkan dengan hasil ini dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga malam tahun baru berjalan dengan aman dan kondusif,” ungkap Bismo, Kamis (28/12/2023).*

Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi  https://dakwah.media/
Powered by Blogger.
close