Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Right, Platform Digital Harus Bayar jika Ambil Berita
Dari Hidayatullah.com—Presiden Joko Widodo menegaskan Perpres yang mengatur mengenai hak-hak penerbit (Publisher Rights) ditandatangani bukan untuk mengurangi kebebasan pers. Kepala Negara memastikan, Perpres ini lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers.
“Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan, kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers,” kata Presiden dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
“Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” ujarnya dikutip Antara.
Meski demikian, Presiden mengingatkan implementasi Perpres ini harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi selama masa transisi. Baik itu berupa respons dari platform digital, masyarakat, hingga pengguna layanan.
“Terhadap perusahaan pers yang saya tahu sedang menghadapi masa-masa sulit di tengah platform digital ini. Pemerintah juga tidak tinggal diam, pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan afirmatif untuk perusahaan pers di dalam negeri,” ujarnya.
Ia pun meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) agar memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers. Presiden juga merespon adanya kekhawatiran dari konten kreator dengan adanya perpres ini.
“Saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku dengan kreator konten. Silahkan lanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital,” ucapnya.
Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun dalam sambutannya pada “Majlis Makan Malam Iswami Malahsia Bersama Duta Besar Malaysia di Indonesia” di Jakarta mengatakan publisher rigthts untuk mendukung jurnalisme.
“Jadi sebuah peraturan presiden tentang bagaimana yang disebut media sustainability untuk jurnalisme pendukung,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Hendry berharap dengan dilaunching-nya Perpres Publisher Rights platform digital seperti Google, Instagram, Microsoft, ataupun PSE lainnya dapat bekerja sama dengan media lokal yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Dengan publisher rights ini maka diharapkan Google, Facebook, atau kemudian juga mungkin Tiktok kalau dia mengambil news dari media di Indonesia mereka harus membayar. Berapa jumlahnya itu masih dalam perundingan,” ucapnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menjelaskan regulasi Publisher Rights mengatur platform digital seperti Google, Instagram, Microsoft, ataupun PSE lainnya harus bekerjasama dengan media. Diketahui, media yang dimaksud adalah media lokal yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Usman menerangkan kerja sama tersebut dapat berupa bagi hasil pendapatan iklan, pelatihan jurnalisme, ataupun tindak lain yang disetujui kedua belah pihak. Lebih lanjut, kerja sama ini juga dapat dilakukan dengan berkelompok atau melalui asosiasi.*
Post a Comment