Menodai Agama, Pemimpin PP Al Zaitun AR Panji Gumilang Dituntut Penjara 1 Tahun



Dikutip dari Hidayatullah.com—Pengadilan menuntut pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, AR Panji Gumilang 1 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa Agung (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menuntut terdakwa Panji Gumilang dengan tindak pidana penodaan agama.

Gugatan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2/2024) pagi, yang juga dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang.

“Kami menuntut terdakwa Panji Gumilang, dengan pidana satu tahun enam bulan penjara,” kata Rama di persidangan.

Rama menjelaskan bahwa JPU Kejari Indramayu menilai Panji Gumilang terbukti secara hukum dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindakan yang pada prinsipnya memusuhi atau menodai agama yang dianut di Indonesia.

Menurutnya, dengan uraian itu, JPU menyatakan Panji Gumilang terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman kurungan 1 tahun 6 bulan.

Lebih lanjut, kata dia, JPU meminta Majelis Hakim PN Indramayu untuk mencalonkan tergugat sesuai dengan tuntutan yang sudah dijalani.

“(Hukuman) dikurangi selama terdakwa (Panji Gumilang) berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” katanya dikutip Antara.

Sementara Dodi Rusmana, kuasa hukum Panji Gumilang, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan pembelaan atau pledoi untuk pelaksanaan sidang lanjutan di PN Indramayu pekan depan.

“Itu jelas. Kami akan memberi Anda tanggapan yang dijelaskan dalam pledoi satu minggu ke depan,” katanya.

Sementara itu terpisah, juru bicara PN Indramayu Yanto Arianto memastikan eksekusi sidang ini lancar dan tidak mengalami hambatan apapun, sehingga JPU bisa mengajukan tuntutan terhadap Panji Gumilang yang merupakan terdakwa kasus penodaan agama.

Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/

Yanto menambahkan bahwa sidang lanjutan akan berlangsung dalam waktu dekat, dengan agenda pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa.

“Sidang yang akan datang adalah pembelaan dari penasihat hukum terdakwa,” katanya.

Sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penguntitan agama pada Oktober 2023 oleh Bareskrim Polri.

Adapun proses hukumnya, perkara ini sudah melimpahkan ke Radius Indramayu lengkap beserta sejumlah barang bukti. Sidang perdana kasus yang menjerat Panji Gumilang ini dimulai pada 8 November 2023 di PN Indramayu.*

Powered by Blogger.
close