Menag Berkomitmen Jadikan KUA Tempat Nikah Semua Agama, PGI Menolak



Dari laman Hidayatullah.com— Pemerintah akan mengusulkan Revisi UU Administrasi Kependudukan sebagai landasan hukum pencatatan nikah semua agama di KUA. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas berkomitmen untuk mewujudkan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat nikah untuk semua agama.

“Perlu ada perubahan UU nomer 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan salah satunya terkait pencatatan nikah. Jika ini bisa dilakukan tentu akan jauh lebih bagus,” ujar Yaqut di Raker Komisi VIII DPR, Senin (18/3/2024).

Yaqut menyebut selama ini sejumlah pemeluk agama di Indonesia mendapat kesulitan dalam pencatatan pernikahan karena faktor lokasi. Ia menyatakan KUA untuk semua agama sebagai komitmen pelayanan keagamaan dan kehadiran Pemerintah hingga ke pelosok daerah.

“Masyarakat non muslim yang selama ini melakukan pencatatan nikah di Dukcapil dan bertempat tinggal jauh dari pusat kota. Dapat dibantu dengan KUA yang dijadikan hak atas pencatatan nikah, artinya KUA jadi hak untuk Dukcapil,” katanya.

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi meminta Menag mengkaji lebih dalam usulan nikah untuk semua agama di KUA. Menurutnya, upaya peningkatan pembangunan bidang agama tersebut harus sesuai peraturan berlaku, serta tidak kontroversi di masyarakat.

“Respons Kemenag terhadap berbagai isu aktual seperti kontroversi usulan pemanfaatan KUA sebagai tempat nikah semua agama. Hendaknya meresponnya berdasarkan hasil kajian yang komprehensif dan data valid,” ucap Ashabul Kahfi.

Penolakan PGI

Sementara itu, Sekretaris Umum (Sekum) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Jacky F. Manuputty, menyampaikan bahwa di kalangan umat Kristen, pernikahan sah ada pada akte nikah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dibandingkan surat pemberkatan dari agama masing-masing.

“Gereja-gereja selama ini merasa lebih nyaman mencatatkan pernikahan di Dukcapil, dibandingkan di KUA. Dengan wacana ini terskesan ingin menyamakan konsep-konsep agama-agama dalam KUA yang kurang tepat,” tuturnya.

Pdt. Jacky mengatakan, bagi umat Kristiani pernikahan merupakan sesuatu yang sangat sakral. Dan ada aturan-aturannya, bahkan di setiap sinode juga memiliki syarat-syarat tertentu.

Karenanya PGI belum menentukan sikap mengenai wacana Kementerian Agama RI, terkait Kantor Urusan Agama (KUA) untuk semua agama.

“Banyak anggota gereja atau sinode sudah menanyakan seperti apa sikap PGI atas wacana ini? Kami PGI belum menentukan sikap sebab gagasan tersebut kami nilai belum jelas, dan gagasan ini keluar dari Menteri Agama, tanpa adanya komunikasi dengan lemabaga-lemabaga agama,” ujar Pdt. Jacky, saat diskusi bertajuk “KUA Untuk Semua Agama: Sikap Gereja?”, yang berlangsung di Grha Oikoumene, Jakarta, Kamis (14/03/2024).

Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/

Meski begitu, Ia menyayangkan wancana tersebut, sebab secara sejarah KUA memiliki filosofi yang berbeda, dan tidak bisa disamakan dengan pelayanan kepada masyarakat non-muslim.

“Gagasan KUA terbuka untuk agama lain, ini menjadi perdebatan di kalangan masyarakat non muslim. Dan banyak umat gereja yang melihat wacana KUA tersebut, akan menggerus peran gereja dalam pernikahan bagi umat gereja itu sendiri,” terangnya.*

Powered by Blogger.
close