MPU Aceh: Haram Membeli Produk Kurma ‘Israel



Dikutip dari laman Hidayatullah.com—Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyerukan kepada masyarakat agar tidak membeli kurma diproduksi dari ‘Israel’ atau yang berafiliasi dengan negara tersebut, karena hukumnya haram.

“Kita sudah membuat seruan yang dilarang atau haram membeli dari yang berafiliasi, apalagi kalau buah kurma itu produk ‘Israel’,” kata Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal, di Banda Aceh, Senin (4/2/2024).

Lem Faisal menyampaikan, tidak membeli produk ‘Israel’ menjadi bagian dari partisipasi masyarakat Aceh untuk menghindari dosa. Maka, sebelum membeli wajib memastikan makanan tersebut berasal dari mana.

“Apalagi untuk berbuka puasa, jangan sampai kita membeli kurma produk ‘Israel’,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, haram membeli produk kurma ‘Israel’ tersebut pada transaksinya. Bukan masalah dari buah. Artinya bukan kurmanya yang haram, melainkan pemanfaatan hasil keuntungan yang diperoleh.

Lem mencontohkan, ketika masyarakat membeli produk kurma dari ‘Israel’, maka hasil dari laba itu atau pajaknya didapatkan oleh ‘Israel’, kemudian uang tersebut digunakan untuk menindas warga Palestina.

“Kita haram beli barang sama orang yang dipastikan uang yang kita kasih dari barang tersebut digunakan kepada hal-hal yang dilarang dalam agama,” katanya.

Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/

Maka dari itu, dirinya berharap kepada masyarakat yang ingin menikmati kurma saat Ramadhan nanti benar-benar mencari informasi terlebih dahulu apa saja produk kurma dari ‘Israel’, sehingga tidak salah membeli.

“Makanya kita mengajak umat Muslim wajib memastikan, mencari informasi, jangan sampai membeli kurma dari ‘Israel’,” demikian Lem Faisal.*

Powered by Blogger.
close