Pemerintah Ingatkan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku 17 Oktober


Dikutip dari Hidayatullah.com—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama akan memberlakukan Sertifikasi Halal setelah penahapan pertama kewajiban Sertifikasi Halal pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Menindaklanjuti hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat Muhajirin Yanis mengemukakan, bakal ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh pelaku usaha baik produsen makanan minuman, apabila produknya belum mengantongi Sertifikasi Halal, mulai dari larangan edar, hingga penutupan tempat usaha.

“Kita ini kan sebenarnya sudah mensosialisasikan, kita menggunakan penyuluh-penyuluh agama kita di Kantor Urusan Agama untuk bisa mendatangi, mensosialisasikan self-declare ini yang gratis dengan beberapa hal yang perlu dipenuhi, daftar dari produk-produk yang digunakan dan saya kira itu sudah tersosialisasi dan itu gratis,” ungkap Muhajirin Yanis, Senin (4/2/2024).

Terkait program gratis Sertifikasi Halal Muhajirin Yanis menuturkan, bahwa pihaknya siap memfasilitasi, namun harus melalui ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong agar pelaku usaha memanfaatkan kesempatan ini untuk segera mendaftarkan produknya melalui sertifikasi halal.

“Justru karena kita punya program gratis kita terus mensosialisasikan karena tadi ada sanksi, bila nanti pada tanggal 18 Oktober atau setelah bulan Oktober kemudian ini masih ada juga yang memiliki sertifikat halal tentu apa yang diatur dalam Undang-undang itu akan berlaku. Boleh jadi penutupan tempat usaha dan tidak boleh mengedarkan karena tidak punya label halal,”pungkasnya.

Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/

Lebih lanjut mengenai pemberlakuan penahapan pertama kewajiban Sertifikasi Halal tersebut sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021, dimana diberlakukan bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.*

Powered by Blogger.
close