Ormas Muhammadiyah Akhirnya Terima Kelola Tambang
Setelah sempat gamang, ormas Muhammadiyah akhirnya mengikuti jejak PB NU untuk menerima pengelolaan ijin tambang dari Jokowi.
“Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui,” kata Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas yang diberitakan oleh media tempo.
Masih dikutip dari tempo; Anwar mengatakan persetujuan menerima IUP untuk ormas keagamaan itu berisi sejumlah catatan. Jika Muhammadiyah memutuskan menerima dan mengelola tambang, kata diia, pengelolaan harus dilakukan dengan menjaga lingkungan. “Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ucapnya.
Selain menjaga lingkungan, Muhammadiyah harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh tambang tersebut. Sebab itu, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengatakan, jika harus mengelola tambang, Muhammadiyah harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat.
Namun Anwar mengatakan masyarakat setempat jangan mengedepankan emosi. “Di situ ada hitung-hitungannya,” tutur mantan Bendahara Umum PP Muhammadiyah itu menjelaskan isi catatan dari rapat pleno tersebut. Dia menyatakan rapat tersebut berlangsung sekitar dua pekan lalu.
Seperti yang ditulis SINDOnews.com, bahwa untuk diketahui,Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang bagi ormas keagamaan. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Namun Anwar mengatakan masyarakat setempat jangan mengedepankan emosi. “Di situ ada hitung-hitungannya,” tutur mantan Bendahara Umum PP Muhammadiyah itu menjelaskan isi catatan dari rapat pleno tersebut. Dia menyatakan rapat tersebut berlangsung sekitar dua pekan lalu.
Seperti yang ditulis SINDOnews.com, bahwa untuk diketahui,Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang bagi ormas keagamaan. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 5A dikutip dari aturan tersebut. Organisasi Kemasyarakatan keagamaan itu harus memenuhi kriteria dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat. Penawaran izin usaha tambang itu berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan berlaku.
Post a Comment