BMIWI: Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar Berpotensi Merusak Moralitas Bangsa



Dikutip dari media Hidayatullah.com – 
Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) turut memberi tanggapan tentang penyediaan  alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Dalam pernyataan sikap yang diterima Hidayatullah.com pada Ahad (11/08/2024), BMIWI memandang perlu adanya catatan dalam sejumlah pasal dalam PP yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2024 tersebut.

“PP no 28 tahun 2024 telah disahkan oleh Presiden, dan dilegalkan turunannya diberlakukan di sekolah-sekolah, hal ini telah memicu kehidupan yang penuh permisivme, yaitu kehidupan seks bebas karena adanya fasilitas alat kontrasepsi pencegah kehamilan dalam ruang ruang formal publik, yaitu sekolah,” lansir pernyataan BMIWI.

Menurut BMIWI, legalisasi ini meruntuhkan norma-norma agama dan bertentangan dengan sila ke 1 Pancasila.

Lebih lanjut BMIWI menilai penyediaan alat kontrasepsi di sekolah menghilangkan kemuliaan peradaban pendidikan. Karena pengabaian akhlak mulia diabaikan, pembentukan pribadi yang beriman dan bertaqwa bukan menjadi hal yang penting dalam proses pendidikan.

“Akibat penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja usia sekolah sangat berpotensi merusak moralitas generasi bangsa dan menghancurkan peradaban keluarga, yang tentu hal demikian
bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28b ayat 1,” lanjut BMIWI.

Lebih lanjut BMIWI menegaskan apabila anak-anak di sekolah menjadi terbiasa dengan sosialisasi alat kontrasepsi yang sistematis, massif dan terstruktur, maka mencobanya bukan lagi menjadi hal yang tabu, dan menggunakan alat kontrasepsi bukan lagi menjadi suatu kesalahan, jadi fungsi Pendidikan dalam sekolah menjadi bergeser.

Di bawah ini kami lampirkan bagian yang lebih lengkap dari pernyataan sikap BMIWI;

PERNYATAAN SIKAP BADAN MUSYAWARAH ISLAM WANITA INDONESIA (BMIWI) TERKAIT PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan PP 28/2024 sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Juli 2024.

Keberadaan Peraturan tersebut tentu bertujuan baik sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat, sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut.

Namun, pada peraturan tersebut bagian keempat kesehatan reproduksi yang mengatur tentang kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, pelayanan aborsi, dan konsepsi perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 103 ayat (4) huruf e.penyediaan alat kontrasepsi., Pasal 104 ayat (2) huruf b. perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab; serta Pasal 129 ayat (2) huruf d. memberikan dukungan bagi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lainnya, baik yang melakukan aborsi maupun melanjutkan kehamilan agar terbebas dari stigma dan diskriminasi;

BADAN MUSYAWARAH ISLAM WANITA INDONESIA (BMIWI) yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala, menuju Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur sebagaimana tujuan terbentuknya negara Republik Indonesia mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur memandang perlu adanya catatan terhadap beberapa pasal di atas sebagai berikut:

PP no 28 tahun 2024 telah disahkan oleh Presiden, dan dilegalkan turunannya diberlakukan di sekolah sekolah, hal ini telah memicu kehidupan yang penuh permisivme, yaitu kehidupan seks bebas karena adanya fasilitas alat kontrasepsi pencegah kehamilan dalam ruang ruang formal publik, yaitu sekolah.

Norma Norma agama yang dijaga telah runtuh dengan legalisasi ini, dan hal ini bertentangan dengan Pancasila sila ke 1 yaitu, Ketuhanan yang Maha Esa, dimana sendi sendi kehidupan berdasarkan aturan Tuhan Yang Maha Esa

Penyediaan 
 alat kontrasepsi di sekolah menghilangkan kemuliaan peradaban pendidikan, karena akhlaq mulia telah diabaikan, pembentukan pribadi yang beriman dan bertaqwa bukan menjadi hal yang penting dalam proses pendidikan, dan hal ini bertentangan dengan UUD 45 pasal 31 ayat 3:

Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system Pendidikan Nasional, yang 
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlaq mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang di atur dengan Undang Undang.

Akibat penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja usia sekolah sangat berpotensi merusak moralitas generasi bangsa dan menghancurkan peradaban keluarga, yang tentu hal demikian bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28b ayat 1, yang memberikan hak bagi setiap warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Apabila anak anak di sekolah menjadi terbiasa dengan sosialisasi alat kontrasepsi yang sistematis, massif dan terstruktur, maka mencobanya bukan lagi menjadi hal yang tabu, dan menggunakan alat kontrasepsi bukan lagi menjadi suatu kesalahan, jadi fungsi Pendidikan dalam sekolah menjadi bergeser, dan hal ini sulit mengembangkan anak didik yang sehat, cerdas, mandiri, kreatif, karena martabat kemanusiaan dalam kemuliaan Peradaban sulit tercapai, dan hal ini sangat bertentangan dengan UU no 20 tahun 2003 pasal 3 tentang Fungsi dan tujuan Pendidikan, yaitu : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, 
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pasal 104 ayat (2) huruf b. perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab dalam PP PP 28/2024 pasal tersebut dapat dimakna pelegalan seks bebas di kalangan pelajar karena anak-anak usia sekolah belum masuk usia yang pantas menikah sebagaimana tercantum dalam UU Perkawinan 
tentang batas usia pernikahan Pasal 129 ayat (2) huruf d. memberikan dukungan bagi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lainnya, baik yang melakukan aborsi maupun melanjutkan kehamilan agar terbebas dari stigma dan diskriminasi. Pada frase “kekerasan seksual lainnya” mengandung interpretasi yang tidak jelas batasan dan pengertiannya.

Berdasarkan redaksi dan muatan yang terkandung di dalam pasal Pasal 103 ayat (4) huruf e, Pasal 104 ayat(2) huruf b serta Pasal 129 ayat (2) huruf d dalam PP No. 28 tahun 2024 stampak bertentangan dengan pasal 98 PP No 28 tahun 2024 yang berbunyi “Upaya Kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama” , muatan pasal tersebut bertentangan dengan Pancasila terutama sila kesatu yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa serta UUD Negara RI Tahun 1945.

Powered by Blogger.
close