Elon Musk Menggugat Unilever dkk karena Tidak Pasang Iklan di X
Hidayatullah.com– Platform media sosial X milik miliarder Elon Musk, hari Selasa (6/8/2024), menggugat sebuah aliansi periklanan global dan sejumlah perusahaan besar seperti Unilever, dengan tuduhan sengaja tidak memasang iklan di X (boikot) sehingga media sosial itu kehilangan banyak pendapatan.
Dilansir Reuters, X melayangkan gugatannya di pengadilan federal di Texas terhadap World Federation of Advertisers, Unilever dan perusahaan energi terbarukan Denmark Orsted, serta Mars dan CVS Health.
Di dalam gugatan dikatakan para pengiklan, bertindak melalui sebuah inisiatif World Federation of Advertisers bernama Global Alliance for Responsible Media, secara kolektif “menyembunyikan miliaran dolar pendapatan iklan” dari X.
Gugatan itu mengatakan mereka bertindak bertentangan dengan kepentingan ekonomi mereka sendiri lewat konspirasi melawan X, tindakan yang melanggar undang-undang antimonopoli Amerika Serikat.
World Federation of Advertisers, Unilever, Mars, CVS Health dan Orsted tidak segera merespon permintaan komentar yang diajukan Reuters.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa mengenai gugatan tersebut, CEO X Linda Yaccarino mengatakan “orang-orang dirugikan ketika pasar ide dibatasi. Tidak boleh ada sekelompok kecil orang yang memonopoli apa yang dimonetisasi.”
Pendapatan iklan X anjlok selama berbulan-bulan setelah Musk membeli perusahaan itu pada 2022 (semasa bernama Twitter).
Sebagian pengiklan memilih bersikap hati-hati belanja iklan sejak Twitter dibeli Musk.
Mereka khawatir bahwa iklan merk mereka akan muncul di samping konten berbahaya yang mungkin telah dihapus oleh pemilik Twitter sebelumnya. Sebagaimana diketahui, Musk memperlakukan platform X berbeda dengan ketika media sosial itu masih bernama Twitter dan dipegang pemilik sebelumnya.
Christine Bartholomew, seorang pakar antimonopoli dan profesor di jurusan hukum Universitas Buffalo menduga gugatan Musk tersebut sulit untuk memenuhi harapannya.
X di pengadilan harus dapat menunjukkan secara faktual memang ada kesepakatan di antara para pengiklan untuk bersama-sama melakukan boikot terhadap perusahaan Musk tersebut.
Kalaupun berhasil, X tidak dapat memaksa perusahaan-perusahaan untuk beriklan di X, kata Bartholomew.
Gugatan itu diajukan di pengadilan federal di Northern District di Texas dipimpin oleh hakim distrik Reed O’Connor. Distrik itu merupakan tempat favorit bagi kalangan konservatif untuk melakukan gugatan guna menjegal kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintahan Presiden Joe Biden.
Sementara itu perusahaan platform berbagi video Rumble hati Selasa melayangkan gugatan antimonopoli terpisah terhadap World Federation of Advertisers.*
Post a Comment