MUI Ingatkan Judi Online Masalah Serius, Penanganan jangan Sampai Meredup
Dikutip dari media Hidayatullah.com—Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI, KH Mabroer MS, mengingatkan agar isu judi online jangan sampai meredup. Sebab, judi online merupakan ancaman yang serius bagi bangsa dan negara Indonesia.
Kiai Mabroer ini menyampaikan, judi online bukan hanya sekedar kasus perorangan, tetapi menjadi wabah penyakit.
“Judi online itu bukan sekedar kasus, karena penyakit. Jadi sudah menjadi penyakit nasional, mewabah sekitar 2-3 juta orang pengguna aktifnya, belum yang iseng-isengnya,” kata dia kepada MUIDigital seusai Forum Group Discussion (FGD) tentang judi online di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).
Mabroer menukil data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan perputaran uang judi online 2024 mencapai Rp 600 Triliun.
Menurutnya, angka perputaran uang judi online itu sangat fantastis sehingga, menimbulkan dampak yang sangat buruk di masyarakat seperti meningkatkan angka kriminalitas dan rusaknya rumah tangga.
Bahkan, akibat judi online, seorang istri yang berprofesi sebagai polisi wanita (polwan) rela membakar suaminya yang juga seorang polisi di Mojokerto, Jawa Timur.
“Sehingga menjadi atensi khusus dari pemerintah. Tapi kemudian, itu meredup lagi. Kenapa? Karena judi online ini melibatkan banyak oknum dan banyak aktor sehingga bisa dibilang sudah darurat judi online,” ungkapnya.
Kiai Mabroer menyayangkan isu terkait judi online ini seperti timbul dan tenggelam, bahkan sekarang ini menurutnya cenderung lenyap.
Oleh karena itu, dia menegaskan, MUI merasa terpanggil untuk menjadikan judi online ini sebagai salah satu isu besar yang harus selalu mendapatkan perhatian oleh banyak pihak.
“Karena MUI ini bergerak di bidang moral, tentu saja, kita akan masuk di wilayah moral. Seperti apa bentuk dan sebagainya, ini sedang kita rumuskan. Kita juga sedang mengkaji lebih detail oleh para ahli di bidang judi online,” terangnya.
Dalam FGD yang digelar oleh Komisi Infokom MUI ini, dia mengungkapkan, mengundang narasumber yang berkompeten seperti dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, ahli IT dan PPATK.
Dia berharap, perhatian MUI terhadap judi online ini bisa membuat kesadaran publik muncul dan menguat terkait bahayanya judi online.
Selain itu, dia menuturkan, FGD tentang judi online ini sifatnya brainstorming, untuk mengurai anatomi dari persoalan judi online.
“Jadi kita ingin mendapatkan informasi yang lebih detail dari Kominfo RI mungkin tentang pencegahannya, kegiatan judi online seperti apa dan lain sebagainya, dimana hulunya dan hilirnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, Infokom MUI berencana mengundang pecandu judi online untuk mengetahui situasi dan kondisi dari judi online.
“Para pecandu juga kita harapkan mau terbuka agar supaya kita lebih paham terkait situasi dan kondisi judi online. Tidak sekedar judi. Judi online seperti apa sih? Karena ini ancaman serius menurut kami,” paparnya.
Kiai Mabroer menekankan, judi online harus mendapatkan perhatian banyak pihak. Dia menegaskan, judi online bukan hanya sekedar kasus, tetapi menjadi wabah penyakit.
“Jadi makanya kita ingin ini dijadikan isu nasional agar masyarakat punya kesadaran, pejabatnya punya kesadaran, aparat penegak hukumnya punya kesadaran,” tegasnya.
Kiai Mabroer menambahkan, judi online adalah ancaman yang serius bagi bangsa dan negara sehingga, harus mendapatkan perhatian dan kesadaran banyak pihak.
“Jangan karena semata-mata segelintir orang mendapatkan keuntungan. Kemudiaan menonaktifkan mudharatnya bagi masyarakat luas,” tutupnya.*
Post a Comment