Terpidana Video Porno Senang Hanya Ditahan Satu Tahun



Dikutip dari media Hidayatullah.com—Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee divonis satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus produksi film porno rumah produksi Kelas Bintang. Vonis ini juga berlaku bagi terdakwa lainnya yakni Virly Virginia, Bima Prawira, dan Fatra Ardianata.

Vonis kepada Siskaeee dan kawan-kawan dibacakan oleh Hakim Ketua Sri Rejeki Marsinta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (21/10/2024).

Hakim menilai Siskaeee dan terdakwa lainnya menyakinkan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim berpandangan tidak alasan pemaaf atas tindakan para terdakwa sehingga harus menjalani hukuman.

Menanggapi vonis tersebut, Siskaeee mengaku bersyukur. Terlebih vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. Saya juga menyampaikan banyak terima kasih kepada teman-teman yang masih selalu support saya,” kata Siskaeee.

Ia sempat mengaku kapok setelah terjerat pembuatan film porno rumah produksi Kelas Bintang. Dia menyatakan akan lebih berhati-hati lagi dalam menerima tawaran pekerjaan.*

Powered by Blogger.
close