Gegara Dekrit Negara Darurat Yoon Suk Yeoul Didakwa Memimpin Pemberontakan
Hidayatullah.com– Pihak kejaksaan Korea Selatan mendakwa Yoon Suk Yeol dengan tuduhan memimpin pemberontakan dengan mengeluarkan dekrit negara dalam status darurat pada 3 Desember, meskipun hanya berlangsung beberapa jam saja.
Pemberontakan merupakan salah satu dari segelintir tuntutan pidana di mana presiden Korea Selatan tidak memiliki kekebalan. Pelakunya dapat dihukum penjara seumur hidup atau dihukum mati, meskipun Korea Selatan belum pernah mengeksekusi seorang pun selama beberapa dekade terakhir.
“Jaksa penuntut telah memutuskan untuk mendakwa Yoon Suk Yeol, yang menghadapi tuduhan sebagai pemimpin pemberontakan,” kata jubir untuk oposisi dari Partai Demokrat Han Min-soo, dalam konferensi pers, seperti dilansir Reuters hari Ahad (26/1/2025).
“Hukuman terhadap pemimpin pemberontakan akhirnya dimulai,” ujarnya.
Yoon dan tim pengacaranya di dalam sidang pemakzulannya pekan lalu mengatakan bahwa dia tidak pernah bermaksud untuk memberlakukan status darurat sepenuhnya, dan kebijakan itu diambil hanya sebagai peringatan guna mengakhiri kebuntuan politik kala itu.
Bersamaan dengan proses pengadilan pidananya, Mahkamah Agung akan memutuskan apakah pemakzulan Yoon oleh parlemen sah untuk dilakukan atau dia harus dikembalikan ke kursi presiden. Pengadilan memiliki waktu 180 hari untuk memutuskannya.
Parlemen Korea Selatan yang dikuasai partai-partai oposisi pada 14 Desember 2024 memutuskan untuk memberhentikan Yoon dari jabatan presiden, menjadikannya presiden kedua dari kalangan konservatif yang dimakzulkan di Korea Selatan.
Yoon mencabut status darurat militer sekitar enam jam setelah anggota parlemen – yang berhadapan dengan tentara untuk memasuki gedung parlemen – menolak dekrit tersebut.
Tentara yang dilengkapi dengan senapan, pelindung tubuh dan peralatan penglihatan malam terlihat memasuki gedung parlemen melalui jendela yang pecah selama konfrontasi dramatis tersebut.
Apabila Mahkamah Agung mengukuhkan pemakzulan Yoon, pemilihan presiden baru akan digelar dalam waktu 60 hari.*
Post a Comment