PP Muhammadiyah Hadirkan Ulama Darul Ifta’ Bahas Metode Fatwa
Hidayatullah.com— Syeikh Ahmad Abdul Halim Khattab dari Sekretaris Darul Ifta’ Mesir menjelaskan institusi otoritatif dalam keagamaan terpenting Mesir –bahkan dunia Islam— menggunakan tiga pendekatan utama dalam metodologi hukum dan pengambilan fatwa.
Metode pertama adalah pendekatan al-taḍyīq wa al-tasydīd (pembatasan dan pengetatan). Metode ini mudah dilakukan tetapi sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Semua orang bisa mengatakan ‘ini haram’ atau ‘itu haram’, tapi itu bukan solusi yang bijak,” ujarnya.
Hal ini ia sampaikan Syeikh Ahmad Abdul Halim Khattab dalam seminar ilmiah bertajuk “Metodologi Fatwa antara Darul Ifta’ Mesir dan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah” pada Senin (17/3/2025) di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Yogyakarta.
Metode kedua, adalah pendekatan tasāhul (kelonggaran berlebihan), yang dapat melemahkan penghormatan terhadap syariat.
Metode ketiga, pendekatan al-wasaṭiyyah wa al-i‘tidāl (pertengahan dan seimbang), yang menjadi pijakan utama Darul Ifta’ Mesir.
Menurut Syeikh al-Khattab, pendekatan wasatiyyah merujuk pada QS Al-Baqarah ayat 143 yang menyebut umat Islam sebagai “ummatan wasaṭan” (umat pertengahan).
Beiau juga mengutip pernyataan Ibnu Abbas; “Sebaik-baik perkara adalah yang pertengahan), untuk memperkuat argumen bahwa fatwa harus menghindari ekstremisme, baik dalam bentuk kekerasan maupun kelonggaran yang berlebihan.
Mengacu 4 Mazhab
Darul Ifta’ Mesir, kata Syeikh Al- Khattab, menerapkan metodologi ini dengan mengacu pada empat mazhab fikih utama, yakni; Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hanbali, serta mengambil inspirasi dari mazhab lain seperti Ja’fari, Zaidiyyah, dan Ibadiyah jika diperlukan demi kepentingan masyarakat.
“Kami juga mempertimbangkan pendapat lebih dari 80 mujtahid besar seperti Al-Awza’i, At-Tabari, dan Al-Layts bin Sa’ad, dengan dasar kekuatan dalil dan kebutuhan umat,” tambahnya.
Syeikh Al-Khattab tidak hanya membahas metodologi, tetapi juga menguraikan berbagai hambatan yang dihadapi dalam proses penerbitan fatwa.
Ia menekankan bahwa fatwa tidak dapat dipisahkan dari konteks zaman, tempat, keadaan, dan individu yang bersangkutan. “Fatwa bisa berubah sesuai perubahan empat elemen ini: waktu, tempat, kondisi, dan orangnya,” jelasnya.
Salah satu tantangan besar yang dihadapi adalah sikap sebagian pihak yang mempertanyakan atau menolak fatwa resmi dengan argumen yang tidak substantif.
Syeikh Khattab mencontohkan polemik zakat fitrah, di mana Darul Ifta’ Mesir memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang berdasarkan pendapat Mazhab Hanafi dan sejumlah ulama salaf seperti Umar bin Abdul Aziz serta Al-Bukhari.
“Kami mempertimbangkan kepentingan fakir miskin. Jika diberi beras atau kurma, mereka sering kali menjualnya kembali dengan harga murah. Mengapa tidak langsung memberi uang agar mereka bisa memenuhi kebutuhan sesuai prioritas mereka?” tanyanya.
Namun, pendekatan ini kerap mendapat tentangan dari kalangan yang bersikeras bahwa zakat fitrah hanya boleh dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan.
“Mereka yang menolak ini mengacaukannya demi popularitas, padahal fatwa kami didasarkan pada dalil yang kuat dan pertimbangan maslahat,” tegas Khattab.
Syeikh Khattab juga menyoroti pentingnya konsultasi dengan para ahli di bidang terkait saat mengeluarkan fatwa. “Jika ada masalah ekonomi, kami tanyakan kepada ekonom terpercaya. Jika berkaitan dengan kedokteran, kami serahkan kepada dokter ahli,” ungkapnya.
Ia mengkritik kecenderungan sebagian orang yang merasa mampu menjawab semua pertanyaan tanpa keahlian spesifik, seraya mengutip sikap Imam Malik yang dikatakan hanya menjawab 4 dari 50 pertanyaan yang diajukan kepadanya karena keterbatasan pengetahuan di luar bidangnya.
Selain itu, Darul Ifta’ Mesir menegaskan pentingnya keselarasan fatwa dengan hukum negara. Syeikh Khattab memberikan contoh kasus khitan perempuan.
“Di Indonesia, ada yang mengatakan itu haram karena dilarang undang-undang dan fatwa ulama setempat. Kami setuju, karena hukum negara mengikat dan menghilangkan perbedaan pendapat,” katanya.
Menurutnya, fatwa tidak boleh bertentangan dengan adat setempat selama tidak melanggar syariat, sesuai perintah Al-Qur’an dalam surah Al-A’raf ayat 199: “Perintahkanlah yang makruf.”
Peran Fatwa dalam Stabilitas Sosial
Syeikh al-Khattab menegaskan bahwa salah satu tujuan fatwa adalah menjaga kedamaian sosial dan stabilitas masyarakat. Ia memperingatkan agar para mufti tidak mengeluarkan fatwa yang mengganggu harmoni atau mencampuri urusan negara lain.
“Kami di Mesir mengeluarkan fatwa untuk Mesir, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat kami. Begitu pula di Indonesia, fatwa harus sesuai dengan konteks lokal,” ujarnya.
Ia juga menyinggung maraknya “mufti media sosial” yang tidak memiliki latar belakang keilmuan memadai.
Sebagai contoh, ia mengkritik pernyataan seorang mantan artis yang menyatakan bahwa masturbasi di siang hari Ramadhan tidak membatalkan puasa.
“Ini tidak masuk akal. Bagaimana mungkin seseorang meninggalkan makan dan minum karena Allah, tapi memenuhi syahwatnya sendiri? Ini bertentangan dengan esensi puasa dalam hadis qudsi,” tegasnya.
Di akhir sesi, Syekh al-Khattab menegaskan bahwa Darul Ifta’ Mesir berkomitmen untuk terus mengikuti keputusan majelis-majelis fikih internasional, seperti Majelis Fikih Islam di Jeddah dan Makkah, serta Majelis Penelitian Islam Al-Azhar.
Ia berharap kerjasama dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah dapat memperkuat metodologi fatwa yang moderat dan relevan, demi kemaslahatan umat di kedua negara.
Darul Ifta’ adalah lembaga otoritatif rujukan fatwa hukum di Mesir, yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan fatwa tentang berbagai aspek kehidupan berdasarkan ajaran Islam.
Lembaga yang masih ini didirikan pada tahun 1895 dan beroperasi di bawah pengawasan Mufti Besar Mesir dan memainkan peran penting dalam membimbing umat Islam dalam masalah agama, sosial, dan hukum dengan menafsirkan hukum Islam (Syariah).
Kerjasama Darul Ifta’ dan PP Muhammadiyah
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Persyarikatan Muhammadiyah atas undangan dalam acara ini, seraya menegaskan bahwa hubungan antara Mesir dan Indonesia, khususnya dalam ranah keagamaan, telah terjalin erat sejak lama.
Syeikh al-Khattab menyoroti pentingnya kerjasama antara Darul Ifta’ Mesir dan Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Ia menyebutkan kunjungan delegasi Indonesia pada Februari lalu, yang dipimpin oleh Ustadz Fathurrahman Kamal dan Ustadz Adi Hidayat, ke Mesir.
Dalam kunjungan tersebut, delegasi bertemu dengan Syeikhul Azhar Syeikh Ahmad Tayyib.
Pertemuan ini menghasilkan pengiriman sepuluh ulama dari Al-Azhar dan Darul Ifta’ Mesir untuk mengunjungi berbagai masjid, universitas, dan forum keagamaan di Indonesia, termasuk dalam acara seminar ini.*
Post a Comment