Salafy dan Problem Palestina
Oleh Ustadz Aris Munandar
الفرقة الناجية تدعو المسلمين جميعا إلى الجهاد في سبيل الله وهو واجب على كل مسلم حسب طاقته واستطاعته ....
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu mengatakan, “Firqah Najiyah, Golongan yang Selamat itu mengajak SEMUA umat Islam untuk berjihad di jalan Allah. Jihad itu kewajiban SETIAP muslim sesuai dengan kesanggupan dan kemampuannya masing-masing ….
وحكم الجهاد في سبيل الله على أنواع: فرض عين ويكون ضد العدو المهاجم لبعض بلاد المسلمين كفلسطين التى اغتصبها اليهود المجرمون. فالمسلمون المستطيعون آثمون حتى يخرجوا اليهود منها ويعيدوا المسجد الأقصى للمسلمين بما يستطيعون من المال أو النفس.
Hukum jihad di jalan Allah itu ada bebarapa macam. Jihad hukumnya bisa fardhu ‘ain. Jihad fardhu ‘ain itu ditujukan kepada musuh (baca: orang kafir) yang menyerang salah satu negeri umat Islam semisal Palestina yang dirampas oleh orang-orang Yahudi yang jahat.
Muslim yang memiliki kemampuan itu berdosa sampai bisa mengusir Yahudi dari Palestina dan mengembalikan Masjidil Aqsha ke tangan umat Islam.
Jihad untuk membebaskan Masjidil Aqsha itu menggunakan semua kemampuan baik harta atau pun diri”.
Muhammad bin Jamil Zainu, Minhāj al-Firqah an-Nājiyah wa ath-Thāifah al-Manshūrah, hlm 12-13.
Buku Minhāj al-Firqah an-Nājiyah karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu adalah buku ajar untuk level pemula di pengajian-pengajian yang diselenggarakan oleh salafy kontemporer di Indonesia. Demikian sebelum pengajian-pengajian salafy di Indonesia didominasi kajian-kajian tematik.
Ada 12 poin paling penting yang ada di dalam buku ini. 12 poin tersebut diberi judul bahasan oleh penulis ‘minhāj al-firqah an-nājiyah’ (prinsip-prinsip penting golongan yang selamat).
Kutipan di atas ada di poin ke-12 yang isinya adalah dukungan totalitas atas perjuangan Palestina dan penegasan bahwa setiap muslim terkena hukum fardhu ‘ain untuk memberikan dukungan perjuangan Palestina. Masing-masing sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Oleh karena itu ada Palestina di hati seorang salafy sejati.
Setiap muslim bahkan setiap manusia yang masih punya hati tentu sedih dengan pembantaian yang terjadi di Gaza. Lebih sedih lagi ketika dia sadar ternyata dia tidak memiliki kemampuan apa pun yang signifikan untuk mengurangi derita saudaranya di Gaza.
Ikut sedih dan berdoa misal saat khutbah Jum’at, qunut nazilah dan waktu-waktu mustajabnya doa adalah kewajiban setiap muslim dalam rangka merespon derita kaum muslimin di Gaza dan Palestina.
Terus semangat dan tidak kendor semangat untuk boikot-produk pro Israel sebagaimana fatwa MUI no 83 tahun 2023 tentang “hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina” adalah salah satu bentuk keperpihakan kepada Palestina.
Dalam fatwa tersebut, para ulama Indonesia yang direpresentasikan oleh komisi fatwa MUI mengatakan di antaranya sebagai berikut:
“Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
Umat Islam diimbau untuk SEMAKSIMAL MUNGKIN menghindari TRANSAKSI dan penggunaan PRODUK yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zi0nisme”. sekian kutipan fatwa MUI.
Fatwa MUI no 83 tahun 2023 tentang boikot produk diperkuat lagi oleh MUI dalam Irsyadat/Arahan MUI tahun 1445 H/ 2024 M. Di antara isi arahan MUI tersebut adalah sebagai berikut:
”Umat Islam sedunia adalah ibarat satu tubuh. Maka, MUI mengajak umat Islam seluruh dunia dan masyarakat dunia lainnya untuk bersama-sama membasuh luka Palestina melalui semua jalur potensial, baik diplomasi politik, ekonomi, maupun kebudayaan.
Menyeru umat Islam agar mulai bulan Ramadhan ini untuk tidak menggunakan lagi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya, seperti produk kebutuhan konsumsi sahur, berbuka puasa, dan barang hantaran lebaran (hampers) maupun produk-produk lainnya.
Mendorong seluruh masyarakat untuk beralih menggunakan produk dalam negeri yang tidak terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya, sebagai bentuk ajaran cinta tanah air bagian dari iman (hubbul wathan minal iman), maupun memilih produk Palestina yang telah beredar di pasar Indonesia, apalagi Indonesia dan Palestina telah menandatangani perjanjian perdagangan mengenai tarif preferensi dimana terdapat 61 produk Palestina yang menikmati tarif 0 persen, meliputi antara lain kacang-kacangan, baut mesin, sabun, keramik dan rempah-rempah”. sekian kutipan.
Ustadz Aris Munandar, Ustadz dan Tokoh Masyarakat
Post a Comment